Syarat dan Ketentuan Layanan
Disclaimer : Syarat dan ketentuan layanan academy dconsulting berlaku jika Anda sudah menggunakan/membayar produk academy dconsulting
Semua produk e-Course yang disediakan oleh academy dconsulting hanya dapat digunakan untuk tujuan yang baik (tidak melanggar hukum). Penyebaran salinan e-course academy dconsulting yang bertujuan untuk memperburuk dan merugikan citra academy dconsulting, akan kami tidak secara tegas dengan membekukan/menghapus akun pengguna yang bersangkutan dan akan melakukan upaya lanjutan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.Â
Pembayaran dan Pengembalian Dana (Refund)
- Pelanggan akan membayar sesuai dengan harga/biaya yang tertera pada total pembayaran pada saat melakukan checkout pembayaran
- Pelanggan wajib memberikan informasi terkait kendala akses produk e-Course maksimal 1/24 jam agar dapat segera mendapat respon dan solusi. Apabila pelanggan memberikan informasi kendala terkait masalah akses e-Course lebih dari 1/24 jam maka klaim untuk pengembalian dana tidak sah dan tidak dapat dilakukan
- Setelah masa berlangganan berakhir, e-Course pelanggan otomatis tidak dapat di akses. Untuk dapat mengaksesnya kembali pelanggan harus melakukan pemesanan ulang atau dapat menghubungi supportÂ
- Pengembalian dana akan kami lakukan apabila pelanggan telah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran dalam website academy dconsulting dan tidak dapat mengakses produk e-Course yang sudah dibeli/sudah berlangganan maksimal H+3 setelah dilakukanya pembayaran
- Apabila pelanggan melakukan transfer tidak sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan maka sistem kami akan secara otomatis melakukan bounce back ke rekening pelanggan yang bersangkutan dengan estimasi waktu 1×24 jam pada hari kerja (Senin-Jumat)
Perubahan Ketentuan Penggunanan Produk dan Layanan
- Academy dconsulting berhak mengubah kebijakan kapan saja tanpa ada pemberitahuan
- Academy dconsulting berhak membekukan dan menghapus akun pengguna yang terbuki melakukan pelanggaran
- Academy dconsulting dan pelanggan/pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa/permasalsahan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila sengketa/pemasalahan tidak dapat disekesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia