Investasi hanya Rp349.000
Daftar SekarangTakut salah lapor karena tidak paham jenis pajak yang berlaku untuk usaha kecil.
Bingung membedakan antara PPh Final, PPN, dan PPh 21—akhirnya terlambat bayar atau kena denda.
Menggabungkan keuangan pribadi dan bisnis, sehingga sulit menentukan omzet kena pajak.
Tidak tahu cara memanfaatkan insentif pajak UMKM seperti tarif PPh Final 0,5%.
Panduan lengkap jenis pajak untuk UMKM—PPh Final, PPN, PPh 21, dan kapan wajib mendaftar NPWP.
Langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan & Masa melalui e-Filing, disertai contoh kasus nyata.
Cara memisahkan keuangan pribadi dan bisnis agar perhitungan pajak akurat dan aman audit.
Strategi manfaatkan insentif pajak UMKM sesuai PMK terbaru—termasuk tarif 0,5% dan batas omzet bebas PPN.
Template dokumen pendukung laporan pajak (buku kas, faktur, dan jurnal sederhana) yang bisa langsung dipakai.
Pengantar Hukum Pajak (2 Video)
KUP A (6 Video)
Jenis Penghasilan (12 Video)
Unifikasi (5 Video)
e-Bupot (4 Video)
PPN (7 Video)
e-Faktur (5 Video)
PPH Orang Pribadi (7 Video)
PPH Badan (8 Video)
Tarif Pajak UMKM & PT Perorangan (2 Video)
BPHTB (1 Video)
Akuntansi Perpajakan (1 Video)
Contoh Studi Kasus Beserta Penjelasannya (4 Video)
Sebagai bonus pembelian course ini, Anda mendapatkan akses GRATIS ke sesi diskusi live webinar eksklusif bersama Dedy Sidarta, SE, BKP, CFP, PFM, QWP. Webinar ini akan membahas strategi perencanaan pajak yang optimal untuk UMKM agar compliant namun tetap efisien.
Segera Daftar! Kuota Terbatas
Tax & Financial Consultant | 15+ Tahun Pengalaman
Telah membimbing lebih dari 500 perusahaan dalam menyusun strategi perpajakan yang compliant namun tetap efisien.
Dedy menyajikan materi perpajakan secara praktis, relevan dengan kondisi UMKM, dan selalu update sesuai regulasi terkini dari DJP.
Hanya Rp349.000 untuk menguasai urusan pajak UMKM tanpa khawatir salah lapor.
Bandung
“Akhirnya saya berani lapor SPT sendiri! Materinya simpel, step-by-step, dan gak bikin pusing kayak waktu kuliah dulu.”
Yogyakarta
“Ternyata bisnis saya masuk kategori UMKM dan boleh pakai tarif 0,5%. Ini hemat jutaan per tahun!”