Kegiatan aktualisasi data laporan keuangan pajak adalah proses memperbarui, menyusun ulang, atau menyesuaikan data keuangan suatu perusahaan atau entitas untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Proses ini bertujuan agar laporan keuangan dapat digunakan sebagai dasar yang akurat dalam perhitungan kewajiban pajak dan pelaporan pajak kepada Kantor Pajak.
Silahkan isi form berikut untuk buka akses download file